Cara Mendaftarkan Blog ke DMCA Protection

DMCA(Digital Millenium Copyright Act) sendiri adalah sebuah perlindungan hak cipta sebuah blog atau website untuk mencegah duplikat konten atau pencurian konten suatu Blog. Jika kita menemukan artikel kita dicuri atau di copy paste oleh orang lain maka kita dapat meaporkannya dengan segera ke DMCA.
Atau jika sobat memang ingin melindungi artikel sobat juga dapat membaca cara memasang anti copy paste diblog. Dengan itu postingan Cara Mendaftarkan Blog ke DMCA Protection saya  tampilkan agar artikel maha karya sobat slamet dari copas tanpa mencantumkan sumbernya, atau menyelamatkan copas penipu yang jualan produk dari hasil copas di website sobat.
Cara Mendaftarkan Blog ke DMCA

1. Masuk ke situs http://dmca.com/
2. Silahkan isi form Register your Protecton Badge. Company name dapat dikosongkan. Setelah diisi, klik Submit.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

3. Tidak lama kemudian DMCA akan mengirimkan email yang berisi password agar sobat dapat login ke akun DMCA yang baru sobat buat. Periksa kotak masuk pada email yang sobat daftarkan dan klik URL Login yang diberikan.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

4. Maka lakukanlah Login dengan alamat email yang didaftarkan dan password yang diberikan. Klik login.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

5. Pada halaman selanjutnya akan terlihat pada daftar situs, bahwa belum ada halaman/situs yang terproteksi. Maka klik Add Badges to your site untuk menambahkanya.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

5. Selanjutmya sobat pilih tampilan Badge yang sobat sukai. Lalu klik Add this Badge to Blogger. Atau bisa juga sobat mengcopy scriptnya saja.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

6. Selanjutnya pilih Blog yang diinginkan dan letakan di blog sobat misalnya di widget HTML Blog anda.

Ada yang mengatakan percuma saja Artikel di lindungi atau di Protect dengan DMCA karena tetap saja para Copasser ( tukang jiplak artikel ) seenaknya meng-copy artikel yang ada pada sebuah Website atau Blog yang telah dipasang Badges DMCA.

Pernyataan diatas tersebut benar, karena DMCA baru akan mengambil tindakan apabila yang punya website atau blog melapor bahwa ada artikelnya yang telah di Copy tanpa terlebih dahulu minta izin atau tanpa persetujuan siempunya hak cipta (Copyright). Memang tanpa mendaftarpun kita sudah bisa melaporkan ke Google bila ada artikel yang di Copy dan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Team DMCA.

Namun untuk lebih aman dan agar posisi anda sebagai pelapor lebih kuat, dengan mendaftar di DMCA maka apabila suatu saat nanti anda mengajukan kasus atau pelaporan tentang artikel pada website atau blog di Copy oleh seseorang maka Team DMCA akan dengan mudah dan cepat merespon laporan kasus tersebut karena Data si pelapor (anda sendiri) serta alamat Website atau Blog telah terdaftar dan ada pada System DMCA. Dan mendaftarkan Lencana Perlindungan atau Protection Badges tersebut dianjurkan oleh DMCA.

Sumber : mas-kepo.blogspot.co.id
 
Dear Diary Blogger TemplateBlogger Theme distributed by FREE Templates 4U